BADUNG, INFOTREN.ID — Selama bertahun-tahun, Bali dipasarkan sebagai destinasi yang “aman secara default”—tempat di mana risiko terbesar bagi wisatawan hanyalah kulit terbakar atau jadwal penerbangan yang tertunda.

Narasi itu kini mulai bergeser.

Bukan karena rumor media sosial atau pemberitaan sensasional, melainkan karena langkah yang jarang terjadi dalam diplomasi: sebuah pemerintah asing berbicara secara terbuka—dan cukup lugas—tentang risiko keamanan di Bali.

Pada 1 April 2026, Kedutaan Besar Republik Korea di Indonesia merilis imbauan keamanan yang berbeda dari biasanya. Alih-alih menggunakan bahasa umum seperti “tetap waspada”, pernyataan tersebut justru merinci sejumlah kasus kekerasan yang melibatkan warga negara asing dalam rentang waktu kurang dari dua bulan.

Mulai dari penculikan berujung pembunuhan, penusukan fatal, hingga serangkaian kasus kekerasan seksual—semuanya terjadi di kawasan wisata utama seperti Jimbaran, Seminyak, dan Canggu.

Peringatan itu bukan larangan bepergian. Bali tidak dinyatakan berbahaya.

Namun, ada pesan yang lebih dalam: persepsi keamanan yang selama ini melekat pada Bali mulai dipertanyakan secara terbuka.

Peringatan yang Tidak Biasa

Dalam praktik diplomasi, peringatan keamanan biasanya disusun dengan hati-hati. Bahasa yang digunakan cenderung netral dan tidak spesifik, untuk menghindari kepanikan.

Namun kali ini berbeda.