INFOTREN.ID - Langkah hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya dalam menangani kasus penyerangan fisik terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, menuai kritik keras dari berbagai pihak. Keputusan pelimpahan kasus ini dianggap menyimpang dari koridor hukum acara pidana yang seharusnya berlaku di Indonesia.

Sorotan utama datang dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan tersebut. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya tidak mencerminkan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan.

Kasus yang menjadi sorotan adalah insiden penyerangan menggunakan air keras yang menargetkan aktivis terkemuka dari lembaga Kontras tersebut. Penyerangan ini merupakan tindak kriminal serius yang seharusnya ditangani secara tuntas oleh aparat kepolisian umum.

TAUD menegaskan bahwa pelimpahan yurisdiksi kasus pidana umum kepada institusi militer, dalam hal ini Puspom TNI, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukumnya. Hal ini dinilai berpotensi mengaburkan akuntabilitas penegakan hukum.

"Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus ke Puspom TNI," ujar salah satu perwakilan TAUD, menggarisbawahi keberatan resmi mereka.

Lebih lanjut, TAUD berpendapat bahwa keputusan penyidikan yang dialihkan ke ranah militer tersebut tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia saat ini. Ini menjadi inti keberatan mereka terhadap prosedur yang ditempuh Polda Metro Jaya.

"Hal ini dinilai tidak sesuai hukum acara pidana yang berlaku," tegas TAUD, mengindikasikan adanya pelanggaran prosedur formal dalam proses penyerahan berkas perkara tersebut.

Kritik ini menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum sipil dalam menangani kejahatan terhadap aktivis hak asasi manusia, terlepas dari dugaan keterlibatan pihak yang mungkin berada di bawah yurisdiksi militer. TAUD mendesak agar proses hukum yang transparan dan sesuai koridor sipil segera dipulihkan.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang secara otomatis oleh AI berdasarkan sumber Referensi: Nasional.sindonews. Kami menggunakan teknologi AI untuk menyajikan informasi ini kembali.