INFOTREN.ID - Isu pemadaman listrik bergilir yang kini melanda wilayah Jawa telah menarik perhatian serius dari jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Permasalahan ini menjadi sorotan utama karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.

Fokus utama perhatian legislatif tertuju pada ketersediaan pasokan batu bara, yang merupakan bahan bakar vital bagi operasional pembangkit listrik di Indonesia. Ketergantungan sektor kelistrikan pada energi primer ini sangat tinggi.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, secara khusus menyoroti urgensi pemenuhan kebutuhan batu bara domestik ini. Ia menekankan bahwa pemadaman yang terjadi seharusnya dapat dihindari melalui tata kelola pasokan yang lebih baik.

Kekurangan pasokan batu bara secara langsung berujung pada kendala operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal ini menyebabkan PLN terpaksa melakukan pemadaman secara terjadwal di berbagai daerah Jawa.

Bambang Haryadi menegaskan bahwa kewajiban penyediaan batu bara untuk kepentingan domestik, terutama bagi PLN, sudah diatur secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional. Ini adalah landasan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Kewajiban penyediaan batu bara untuk kebutuhan domestik, khususnya bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN), telah diatur secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional," ujar Bambang Haryadi.

Regulasi yang dimaksud merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini memuat ketentuan tegas mengenai prioritas pasokan untuk kebutuhan dalam negeri.

Oleh karena itu, penegakan aturan pasokan batu bara menjadi kunci utama dalam mengatasi krisis listrik yang terjadi. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait didorong untuk memastikan kepatuhan terhadap amanat UU Minerba tersebut.

Dilansir dari HOTNEWS.ID, penanganan masalah pasokan ini memerlukan tindakan nyata agar stabilitas pasokan listrik di Jawa dapat segera dipulihkan. Pemenuhan kebutuhan batu bara adalah prasyarat utama untuk mencegah gangguan layanan publik ini terulang kembali.