INFOTREN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengambil sikap tegas menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar kepada pengemudi ojek online (ojol) di wilayah ibu kota. Langkah cepat ini diambil untuk meredam keresahan yang muncul di kalangan komunitas transportasi daring.
Insiden yang memicu isu ini melibatkan seorang pengemudi ojol bernama Sulis Agung yang beroperasi di kawasan Jakarta Timur. Informasi yang menyebar menyebutkan bahwa motor milik Sulis telah diamankan oleh petugas Dishub.
Kabar yang beredar kemudian mengklaim bahwa motor tersebut baru bisa dikembalikan setelah pihak keluarga atau pengemudi menyerahkan sejumlah uang tebusan. Nominal uang yang disebut-sebut dalam isu tersebut mencapai Rp250 ribu.
Penyebaran berita mengenai permintaan uang tebusan ini telah menciptakan kegelisahan signifikan di antara para pengemudi ojek online yang khawatir akan praktik pungli yang tidak sesuai prosedur. Hal ini mendorong instansi terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, secara langsung memberikan klarifikasi mengenai kebenaran isu yang berkembang luas di masyarakat. Pihaknya ingin memastikan informasi yang diterima publik adalah akurat dan berdasarkan fakta di lapangan.
Dalam pernyataannya, Budi Awaluddin dengan tegas membantah adanya permintaan sejumlah uang untuk proses pengembalian kendaraan yang diamankan petugas. Ia menekankan bahwa narasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
"Seluruh narasi yang berkembang mengenai permintaan uang tebusan tersebut adalah tidak benar alias hoaks," tegas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin.
Dikutip dari HOTNEWS.ID, klarifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan menenangkan komunitas ojol terkait prosedur penindakan yang dilakukan oleh jajaran Dishub DKI Jakarta, memastikan tidak ada praktik koruptif.
Dilansir dari HOTNEWS.ID, penekanan diberikan bahwa prosedur penindakan harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku, tanpa melibatkan pungutan di luar ketentuan resmi yang ditetapkan pemerintah daerah.