Infotren Sumut, Medan - Puluhan mahasiswa yang mewakili Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumatera Utara (KMMB Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang terletak di Jalan Teuku Cik Ditiro, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan pada hari Senin, 17 Maret 2025.

Mereka datang dengan tujuan untuk memberikan perhatian terhadap kerusakan moral generasi muda akibat perilaku lembaga Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan generasi penerus, namun malah tergores oleh tindakan aparat sipil negara di Dinas Pendidikan Sumut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan adanya penggeledahan di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut), yang mana sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumut telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 176 miliar rupiah, hal ini memberikan dampak negatif bagi para pelajar dan mahasiswa. Menurut Sutoyo S.H selaku Ketua KMMB Sumut, dalam pernyataannya di tengah aksi tersebut.

Lebih lanjut, Sutoyo menuturkan bahwa terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sumut juga melibatkan 2 anggotanya, yaitu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Bendahara Pembantu. Selain itu, satu rekanan yang telah ditahan yaitu TSR serta melibatkan satu rekanan lain yang belum ditangkap KPK, yaitu RBH.

Tidak hanya itu, diduga ada 3 anggota oknum Kepolisian yang terlibat dalam kasus ini. Akan tetapi, diduga penanganannya secara diam-diam dialihkan ke Mabes Polri.

iklan sidebar-1

"Dinas Pendidikan Provinsi Sumut kini menjadi tempat korupsi. Pejabat-pejabat dengan gelar SH, S.Pd, dan sejenisnya. Namun, kemampuan intelektual mereka di bawah rata-rata. Kami melihat hal ini sebagai kejujuran dari para pemimpin yang kini memiliki kegagalan yang mencolok," ujarnya.

Selanjutnya, ia juga menyoroti Laporan Polisi Nomor LP/A/II/SPKT Dit Tipikor Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pegawai Negeri yang memaksa Kepala Sekolah Menengah Negeri di Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan sesuatu dengan maksud pribadi atau keuntungan orang lain pada Tahun 2024, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk secara transparan mengungkap kasus dugaan korupsi massal yang dimaksud dan segera menetapkan tersangka yang terlibat.

Sutoyo juga menyampaikan bahwa baru-baru ini, timbul masalah korupsi baru dengan mengumpulkan dana sebesar 200 ribu dari 12 ribu guru di 14 Cabang Dinas Pendidikan Disdik Sumut.