Infotren Sumut, Belawan - Diduga Kepala Operasional PT. PELNI, Suharto telah membahayakan keselamatan penumpang KM. Kelud dengan secara sengaja menjual 11 tiket tambahan di luar kuota yang tersedia untuk rute Belawan - Batam, Rabu (30/07/25).

Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 185 Tahun 2015 tentang penjualan tiket dan reservasi, yang secara tegas membatasi penjualan tiket sesuai kapasitas kapal.

Akibat penjualan tiket di luar kuota dapat menyebabkan berbagai masalah serius, mulai dari kurangnya tempat duduk dan fasilitas hingga potensi bahaya keselamatan di tengah laut. 

PT. PELNI, sebagai operator, seharusnya memprioritaskan keselamatan penumpang di atas segalanya.  Meskipun terdapat kemungkinan dispensasi penjualan tiket tambahan pada situasi tertentu, seperti hari raya dan tahun baru.

Hal tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kapasitas kapal secara ketat. Dalam kasus ini, tidak ada indikasi adanya dispensasi tersebut.
 
Tindakan SH ini tidak hanya melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, tetapi juga peraturan internal PT. PELNI sendiri.  Pihak PT. PELNI wajib memberikan sanksi tegas atas pelanggaran serius ini dan bertanggung jawab penuh atas potensi bahaya yang ditimbulkan. 

iklan sidebar-1

Saat awak media ini mengkonfirmasi kebenaran kepada kepala operasional Suharto, ia mengatakan 

"Bapak siapa, bagaimana kita mau berteman dekat, kalau bapak tidak mau memberi tau bapak siapa," ucapnya. (Ahmad)