INFOTREN.ID -  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hasan, mendorong pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk aktif memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. Upaya ini disebutnya sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan nasional.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan Pemerintah Daerah Tahun 2025, yang digelar di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang. 

Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) seluruh Indonesia.

"Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo khususnya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, penguatan UMKM, dan kedaulatan pangan, maka pemerintah daerah harus melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal bagi para UMK kita yang memang butuh kita didampingi, kita mudahkan, dan kita perkuat bersama,” ucap pria yang akrab disapa Babe Haikal itu pada Rabu, 29 Oktober 2025, dikutip dari siaran pers BPJPH, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia juga menegaskan, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaku usaha mikro dan kecil, mengingat keterbatasan mereka, tidak terkendala biaya maupun proses sertifikasi halal. 

iklan sidebar-1

BPJPH mendorong pemda di seluruh Indonesia untuk aktif memfasilitasi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikasi halal.  foto: BPJPH

“Pemerintah daerah harus hadir memfasilitasi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal. Dengan begitu, manfaat ekonomi halal juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah,” tuturnya.

“Arah kebijakan BPJPH tahun 2025–2029 berpedoman pada RPJMN 2025–2029, yaitu mendukung prioritas nasional kedua: penguatan ekosistem halal, serta prioritas nasional kedelapan melalui transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal,” sambungnya.

Menurut Babe Haikal, kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, bukan hanya memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang besar bagi UMK di daerah untuk menembus pasar global.