INFOTREN.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi momentum kebangkitan halal Indonesia. Hal ini seiring dengan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal Oktober 2026) dan konsolidasi ekosistem halal nasional yang semakin matang.

Menurut Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, momentum strategis Wajib Halal Oktober 2026 dimaknai sebagai 'tahun halal, di mana penguatan ekosistem halal nasional diarahkan untuk menempatkan Indonesia tidak lagi diposisikan semata sebagai pasar produk halal, melainkan harus tampil sebagai pusat produksi halal dunia. 

Dengan jumlah penduduk muslim terbesar, potensi sumber daya alam, kekuatan UMKM, serta dukungan kebijakan dan regulasi, Indonesia punya modal strategis untuk memimpin industri halal global.

“Tahun 2026 adalah tahunnya halal,” tegas Babe Haikal, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang dihadiri oleh ratusan pimpinan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari seluruh Indonesia, di Kemayoran Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026, dilansir dari keterangan tertulis BPJPH, Kamis, 5 Februari 2026. 

“Halal Indonesia bukan hanya untuk masyarakat Indonesia. Tetapi halal Indonesia untuk masyarakat dunia. Kita ingin produk halal kita menjadi standar kualitas global, dan berdaya saing di pasar dunia.” sambungnya. 


Menurut Kepala BPJPH Babe Haikal, momentum strategis Wajib Halal Oktober 2026 dimaknai sebagai tahun halal. foto: BPJPH

iklan sidebar-1

Tujuan tersebut sejalan dengan kondisi di mana halal kini sudlah berkembang dan bukan hanya sebagai isu keagamaan saja. 

Transformasi halal sebagai standar telah menjadikannya berfungsi sebagai growth economy engine yang terbukti mendorong pertumbuhan industri, perdagangan, investasi, hingga penciptaan lapangan kerja. 

Negara-negara non-muslim bahkan telah lebih dulu memetik manfaat ekonomi dari pengembangan industri halal secara serius.

Untuk mengoptimalkan peran tersebut, lanjutnya, BPJPH terus mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat ekosistem halal nasional.