Kementerian Perindustrian akhirnya memberikan respons resmi terkait isu miring yang menerpa produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur. Kabar mengenai ratusan pekerja yang dirumahkan sempat memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat luas dalam beberapa hari terakhir. Pihak otoritas segera melakukan investigasi mendalam guna meluruskan simpang siur informasi yang beredar tersebut.
PT Karunia Alam Segar selaku produsen mi instan ternama tersebut dilaporkan telah merumahkan sekitar 400 hingga 500 orang karyawannya. Langkah ini memicu kekhawatiran publik mengenai adanya potensi pemutusan hubungan kerja secara sepihak di wilayah Jawa Timur. Namun, pemerintah menegaskan bahwa situasi yang terjadi di lapangan tidaklah sesederhana dugaan yang berkembang di media sosial.
Muncul dugaan kuat bahwa kebijakan merumahkan pegawai tersebut merupakan strategi perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya. Isu ini menjadi sangat sensitif mengingat momentum menjelang hari besar keagamaan sering kali diwarnai oleh berbagai konflik industrial. Kemenperin pun bergerak cepat untuk memverifikasi kebenaran dari tudingan yang dialamatkan kepada manajemen perusahaan tersebut.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dari manajemen perusahaan terkait masalah ini. Beliau menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, tidak ditemukan adanya praktik PHK massal seperti yang dikhawatirkan oleh banyak pihak. Pernyataan resmi ini diharapkan mampu meredam gejolak informasi yang sempat memanas di ruang publik belakangan ini.
Dalam penjelasannya, produsen Mie Sedaap mengungkapkan bahwa para pekerja yang terdampak sebenarnya berstatus sebagai pegawai alih daya atau outsourcing. Mereka tidak memiliki ikatan kontrak kerja langsung dengan perusahaan induk, melainkan dikelola sepenuhnya oleh pihak ketiga. Hal ini menjadi poin krusial dalam memahami kedudukan hukum serta tanggung jawab pemenuhan hak-hak para pekerja tersebut.
Para pegawai outsourcing ini sebelumnya direkrut untuk memenuhi target peningkatan kapasitas produksi menjelang bulan suci Ramadan dan Lebaran 2026. Perusahaan membutuhkan tenaga tambahan guna memastikan ketersediaan stok produk di pasar tetap terjaga selama masa puncak permintaan konsumen. Setelah periode produksi intensif tersebut berakhir, penyesuaian jumlah tenaga kerja menjadi langkah operasional yang tidak terhindarkan.
Kemenperin memastikan bahwa hak-hak normatif pekerja tetap menjadi prioritas yang harus diperhatikan oleh pihak penyedia jasa tenaga kerja. Sinergi antara pemerintah dan pelaku industri diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus tetap melindungi kesejahteraan buruh. Klarifikasi ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa perusahaan sengaja melakukan efisiensi demi menghindari pembayaran tunjangan tahunan kepada karyawannya.
Sumber: Finance.detik

