INFOTREN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk mentransformasi tata kelola Taman Nasional (TN) Komodo menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. 

Kebijakan pembatasan kuota wisatawan yang sudah diterapkan akan terus dimonitor dan dievaluasi secara berkala guna menjamin keseimbangan antara perlindungan ekosistem (ekologi) dan kesejahteraan masyarakat (ekonomi).

Hal tersebut mengemuka dalam forum diskusi kunjungan kerja reses Komisi IV DPR RI di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat, 24 April 2026. Forum ini mempertemukan Kemenhut, parlemen, pemerintah daerah, hingga asosiasi pelaku usaha jasa pariwisata.

Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan bahwa kebijakan kuota merupakan langkah esensial untuk menjaga TN Komodo sebagai aset bangsa. 

Kebijakan kuota wisatawan yang saat ini ditetapkan sebesar 365.000 orang per tahun. Namun, ia menekankan bahwa angka tersebut tidak bersifat statis, melainkan dinamis mengikuti perkembangan daya dukung dan daya tampung lingkungan.


Kemenhut menegaskan komitmennya untuk mentransformasi tata kelola Taman Nasional Komodo menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data. foto: Kemenhut

"Kami sepakat bahwa prinsipnya harus ada pembatasan demi keseimbangan ekologis. Namun, kami akan terus melakukan kajian kontinu dan evaluasi secara berkala,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki, dalam siaran pers Kemenhut, Sabtu, 25 April 2026.

“Seiring dengan perbaikan sarana dan prasarana (sapras) yang akan kami lakukan di Pulau Padar tahun ini, seperti pengaturan jalur trekking dan dermaga in-out, maka penambahan kuota akan sangat mungkin dipertimbangkan," sambungnya.

Wamenhut menambahkan, Kemenhut melalui Balai Taman Nasional Komodo tengah menyiapkan strategi pemerataan kunjungan agar tidak terjadi penumpukan hanya di satu titik. Selain itu, Kemenhut membuka ruang kolaborasi dengan asosiasi untuk mengkaji bersama kuota yang ideal.