INFOTREN.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) yang beredar luas di publik. Informasi ini menerangkan bahwa Kemenhut membuka izin penebangan kayu di Tapanuli Selatan pada Oktober 2025.

Laksmi menegaskan informasi itu tidak benar. Menteri Kehutanan (Menhut) pada Juni 2025 memerintahkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).

"Atas arahan tersebut, kami lalu mengeluarkan Surat Dirjen PHL No. S.132/2025 pada tanggal 23 Juni 2025 untuk menghentikan sementara layanan SIPUHH bagi seluruh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) untuk keperluan evaluasi menyeluruh," ungkapnya dalam siaran pers Kemenhut, Selasa, 2 Desember 2025.

Laksmi menambahkan terkait PHAT di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, bahwa belum ada satupun PHAT di wilayah tersebut yang diberikan akses SIPUHH sejak bulan Juli 2025. Meski begitu, Laksmi membenarkan bahwa Bupati Tapanuli Selatan mengirimkan dua surat pada Agustus dan November 2025.

"Beliau menyampaikan agar seluruh PHAT di wilayah kabupatennya tidak diberikan akses SIPUHH, dan memang sudah kami laksanakan dengan tidak membuka satupun akses SIPUHH di Tapanuli Selatan," terangnya.

iklan sidebar-1

Kemenhut meluruskan informasi terkait pernyataan Bupati Tapanuli Selatan soal izin penebangan kayu pada Oktober 2025. foto: Instagram @prokopimkabtapsel

Selanjutnya, Laksmi menyampaikan memang terjadi kegiatan ilegal di kawasan PHAT Tapanuli Selatan. Untuk itu, pada 4 Oktober 2025, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten melakukan penangkapan empat truk angkutan kayu dengan volume 44 M3 yang berasal dari PHAT di Kelurahan Lancat.

Laksmi menjelaskan bahwa SIPUHH merupakan fasilitas penatausahaan pemanfaatan kayu tumbuh alami di wilayah bukan hutan negara tetapi berada areal penggunaan lain (APL). Jadi, layanan SIPUHH untuk PHAT bukan merupakan perizinan.

"Dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan Pemerintah Daerah dan instansi pertanahan. Kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh Pemerintah Daerah," terangnya.