JAKARTA, Infotren.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi unggahan yang sedang ramai dibicarakan di media sosial (medsos) terkait aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, wilayah Desa Sei Hanyo, Kalimantan Tengah.
Kemenhut memberikan klarifikasi resmi sekaligus melaporkan langkah pengawasan lapangan yang sedang berjalan guna menjamin integritas tata kelola kehutanan.
Berdasarkan hasil pengecekan sistem administrasi kehutanan, Kementerian Kehutanan mengonfirmasi bahwa seluruh kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara dan dilengkapi dokumen yang sah.
Kemenhut juga mengonfirmasi bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sah, yaitu PT Gunung Meranti (PT GM) dan PT Prabanugraha (PT PNT). Kedua perusahaan tersebut telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari (S-PHL).
Sebagai bentuk respons cepat dan transparansi publik, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan telah mengamankan rakit kayu tersebut saat melintas di wilayah Desa Bajuh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas. Langkah ini diambil untuk melakukan verifikasi lapangan antara data dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Kemenhut mengklarifikasi unggahan yang ramai dibicarakan di medsos terkait aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas. foto: Kemenhut
Menurut Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, timnya sudah berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya untuk melakukan penghitungan ulang.
“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu). Ada 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti," kata Leonardo Gultom, dalam siaran pers Kemenhut, Kamis, 27 Februari 2026.
Secara administratif, pengangkutan ini ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri (PT SBI) di Kota Banjarmasin, yang juga merupakan pemegang izin sah (PBPHH) dengan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan (S-LHH/SVLK). Semua proses pengangkutan dilindungi oleh dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara real-time.

