INFOTREN.ID - Kenaikan harga rokok yang signifikan telah mencapai titik di mana sebagian besar masyarakat di berbagai daerah kesulitan untuk membeli produk legal. Fenomena ini menciptakan dampak serius terhadap pasar tembakau nasional.
Kondisi tersebut secara langsung memicu maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran, yang kini semakin sulit dikendalikan oleh otoritas terkait. Bahkan, banyak masyarakat yang terjerat masalah hukum karena terlibat dalam distribusi barang-barang non-resmi tersebut.
Menyikapi perkembangan situasi yang mengkhawatirkan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mulai bersuara dan mengajukan sebuah usulan substansial. Usulan ini diharapkan dapat mengubah dinamika industri tembakau sekaligus memberikan efek positif bagi perekonomian negara secara keseluruhan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz pada tanggal 17 Juni, inisiatif ini datang dari Komisi XI DPR RI yang fokus pada isu-isu keuangan dan industri. Mereka melihat adanya korelasi kuat antara harga tinggi dan meningkatnya angka peredaran rokok gelap.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, menjadi salah satu inisiator utama usulan tersebut. Ia secara spesifik meminta Kementerian Keuangan untuk meninjau kembali kebijakan pembatasan produksi yang berlaku saat ini.
Permintaan tersebut berfokus pada pemberian ruang gerak yang lebih besar kepada para pengusaha rokok untuk meningkatkan volume produksi mereka. Tujuannya adalah menghasilkan produk yang tetap terjangkau bagi segmen masyarakat menengah ke bawah.
Politisi yang mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan ini menegaskan bahwa tingginya angka peredaran rokok ilegal bukanlah tanpa alasan yang jelas dan mendasar. Menurutnya, penyebab utamanya adalah harga rokok resmi yang kini sudah berada di luar jangkauan daya beli warga di banyak wilayah Indonesia.
"Kementerian Keuangan perlu memberikan ruang lebih luas bagi pengusaha rokok untuk memproduksi produk yang ramah di kantong masyarakat golongan menengah ke bawah," ujar Andi Yuliani Paris.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan pembatasan produksi saat ini justru secara tidak langsung mendorong konsumen beralih ke opsi ilegal yang lebih murah. Hal ini menciptakan tantangan baru dalam hal penerimaan cukai negara.