INFOTREN.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang dalam proses merumuskan kebijakan baru terkait Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Inisiatif ini berupa pengembangan skema beasiswa parsial yang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak mahasiswa berprestasi.

Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap masukan dan keluhan dari kalangan mahasiswa yang berada pada kelompok ekonomi desil 5. Kelompok tersebut dinilai memiliki keterbatasan ekonomi, namun belum memenuhi kriteria ketat penerima KIP Kuliah reguler.

Plt Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Prof Dr Eng Ir Sandro Mihradi, menjelaskan bahwa batasan anggaran menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan kriteria penerima bantuan. Kriteria penerimaan saat ini berfokus pada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.

"Memang ini memang pada akhirnya kepada kriteria dan juga batasan dari anggaran yang ada begitu. Jadi sesuai dengan berdasarkan Permendiktisaintek, kriteria penerimaan itu dari kategori sangat miskin sampai dengan rentan miskin atau kalau kita ekuivalensikan itu sampai desil 1 sampai 4. Nah, bagaimana dengan desil 5 yang memang saat ini mereka sudah lolos SNPMB begitu ya," ujar Prof Dr Eng Ir Sandro Mihradi.

Prof Sandro Mihradi menambahkan bahwa penyiapan skema beasiswa parsial ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial tambahan bagi mahasiswa yang membutuhkan. Bantuan biaya pendidikan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka selama menjalani perkuliahan.

"Kami saat ini sedang menyiapkan skema untuk beasiswa parsial. Beasiswa parsial itu adalah bantuan biaya pendidikan yang akan mereka terima. Jadi, harapannya dengan ini bisa membantu mereka dalam perkuliahan," jelasnya saat Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (RDP Panja) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru bersama Komisi X DPR RI.

Secara regulasi, KIP Kuliah saat ini ditujukan bagi mahasiswa yang terbukti memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga tidak mampu. Data ini diverifikasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mahasiswa yang saat ini menjadi sasaran utama KIP Kuliah reguler adalah mereka yang tergolong dalam kelompok sangat miskin (desil 1) hingga rentan miskin (desil 4), setelah melalui proses verifikasi dan validasi oleh perguruan tinggi.

Kelompok desil 5, yang kini menjadi fokus penyesuaian kebijakan, didefinisikan sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi yang masih pas-pasan. Meskipun mereka masih berpotensi menerima bantuan, cakupan bantuannya selama ini masih terbatas.