INFOTREN.ID - Perkembangan signifikan terjadi dalam perseteruan hukum antara Ibu Negara Amerika Serikat, Melania Trump, melawan penulis Michael Wolff. Hakim Distrik Amerika Serikat Mary Kay Vyskocil memutuskan untuk memenangkan permohonan pembatalan gugatan yang diajukan oleh Melania Trump, sebagaimana diberitakan oleh Media Indonesia.

Keputusan ini berpusat pada gugatan yang diajukan Wolff sebelumnya untuk menghalangi ancaman tuntutan pencemaran nama baik senilai miliaran dolar dari pihak Melania Trump. Hakim Vyskocil menilai bahwa upaya Wolff untuk menggunakan undang-undang anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) tersebut bersifat preemptif dan memiliki kejanggalan prosedur.

Dalam dokumen putusan setebal 45 halaman, Hakim Vyskocil secara tegas menyatakan bahwa mekanisme kerja pengadilan tidak dapat diatur berdasarkan keinginan penggugat. Hal ini menyoroti prinsip independensi sistem peradilan Amerika Serikat dalam menangani sengketa hukum.

Vyskocil menyampaikan penolakannya terhadap argumen Wolff yang seolah meminta putusan di muka. "Penggugat meminta pernyataan, jika Ibu Negara menggugatnya, dia layak menang. Bukan begitu cara kerja pengadilan federal," ujar Vyskocil.

Gugatan pencegahan ini muncul setelah Melania Trump mengancam akan menempuh jalur hukum menyusul komentar Wolff di media massa. Komentar tersebut terkait dengan dugaan penanganan dokumen administrasi mengenai mendiang pelaku perdagangan seks, Jeffrey Epstein.

Wolff, yang dikenal sebagai penulis empat buku tentang Donald Trump, mengajukan gugatannya di New York setelah pihak Melania Trump menuntut permintaan maaf dan tidak mendapatkan respons yang diinginkan. Hakim Vyskocil mengakui adanya perselisihan yang nyata antara kedua belah pihak.

"Mereka harus menyelesaikannya di pengadilan sesuai dengan prosedur yang sama seperti orang lain," tegas Vyskocil, menekankan perlunya kesamaan perlakuan hukum bagi semua pihak yang bersengketa.

Lebih lanjut, Hakim Vyskocil menuduh Wolff sengaja mencari perlakuan istimewa dan berusaha memilih yurisdiksi yang menguntungkan dirinya. Tindakan Wolff mendaftarkan tuntutan di New York sebelum Melania sempat mengajukan gugatan pencemaran nama baik di Florida dianggap sebagai manuver yang tidak patut.

"Hasilnya sederhana," lanjut Vyskocil. "Pengadilan tidak akan dikerahkan untuk mengawasi perselisihan yang diajukan secara sewenang-wenang dan karena itu menolak untuk masuk ke dalam pokok perkara di sini."