Infotren Sumut, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Sumatera Utara menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka pejabat di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Sumut Karakatau Medan, Senin (10/11/2025).
Pejabat ini berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut KCP Krakatau, Medan, terkait dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur “CV.HA Group” pada PT. Bank Sumut tahun 2012.
Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, Senin (10/11/2025) malam menjelaskan, penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait.
Terang Indra, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.
"Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit," katanya dalam keterangan persnya.
Lanjutnya, tersangka juga melakukan pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam surat keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Tiga Miliar Rupiah perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Dua Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Empat Ratus Enampuluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Sembilan Koma Lima Belas Rupiah," bebernya
Indra merinci, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk percepatan proses hukum dan tindak lanjut, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk duapuluh hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.


