Infotren Sunut, Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH, MH, Koordinator Bidang Pidum dan para Kasi pada Aspidum mengajukan 2 perkara kepada JAM Pidum Kejagung yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif,

Senin (19/5/2025) dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH dalam siaran persnya menyampaikan bahwa dua perkara yang diajukan berasal dari Kejari Tapanuli Utara dan Kejari Batubara.

Dua perkara yang diajukan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Perkara pertama berasal dari Kejari Tapanuli Utara dengan tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir yang sehari-baru bekerja sebagai petani/pekebun melakukan pengancaman kepada Yasianna Hutapea dan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana dan  Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) dan Undang-Undang R.I. dahulu NR 8 TAHUN 1948 Pasal 335 Ayat (1) ke-1 dari KUHPidana.

iklan sidebar-1

Dimana perkaranya bermula pada Rabu (12/2/2025) bertempat di Desa Enda Portibi korban Yasianna Hutapea bersama rekannya Theodora Fotini Siringoringo yang merupakan Penagih Hutang pada PT PNM Mekar datang ke Desa Enda Portibi untuk menagih hutang warga desa tersebut. 

Namun setelah sampai ke rumah ketua kelompok lingkungan yang bernama Lasma S Simorangkir diketahui bahwa istri tersangka yang juga merupakan nasabah dari PT. PNM yang turut meminjam dan belum membayar angsuran pinjamannya, sehingga korban dan saksi Theodora Fotini Siringoringo menagih langsung angsuran hutang istri tersangka yang posisi rumahnya berada tepat di depan rumah ketua kelompok yang bernama Lasma S Simorangkir. 

Pada saat korban mengetuk pintu namun tidak ada yang menjawab dari dalam rumah, lalu korban Yasianna Hutapea pergi ke jendela rumah tersebut dan melihat istri tersangka sedang berada di dalam rumah sembari memanggil agar keluar rumah.

Tidak lama kemudian istri tersangka keluar dan mengatakan bahwa akan membayar besok namun korban menolak karena sudah kewajibannya membayar saat itu, lalu terjadi pertengkaran adu mulut antara istri tersangka dengan korban sehingga tersangka Alex Reinaldi Eben Ezer Simorangkir keluar dari dalam rumah dengan emosi sembari berkata