Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatra Itara (Kejati Sumut) berhasil pulihkan hubungan ibu dan anak yang masuk keranah hukum, Rabu (15/10/25).
Terlaksananya RJ ini pun setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perakra pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dari Kejati Sumatera Utara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum di Jakarta.
Permohonan tersebut kemudian dinyatakan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan RJ, selanjutnya Kejati Sumatera Utara menerapkan restorative justice terhadap perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.
Setelah menerima persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut, kemudian Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum bersama Asisten Pidana Umum beserta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum menetapkan dan memutuskan untuk menerapkan restorative justice dimaksud.
Kepada wartawan Kajati Sumut melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi membenarkan.
"Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif tersebut dilaksanakan setelah Kepala Kajati Sumut beserta jajaran Asisten Pidana Umum menggelar ekspose permohonan atau usul penyelesaian perkara pidana tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum," kata Husairi.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Yang pada saat ekspose tersebut diwakili oleh Seskretaris Jampidum Kejaksaan R.I, yang kemudian terhadap usul setelah pemaparan dinyatakan disetujui untuk diselesaikan perkaranya tanpa melalui proses penuntutan atau tahap persidangan," paparnya.
Ditambahkan Husairi, setelah diteliti, diketahui bahwa perkara pidana dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan yakni korban atas nama RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan tersangka melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.
"Dalam proses hukum ini, terhadap tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga di putuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif," jelas Husairi.


