Infotren Sumut, Medan - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut penjarakan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat tindak pidana korupsi pada, Selasa (14/10/25).

Keduanya di sangkakan korupsi pengalihan asset PTPN I Regional 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land (Citra Land), seluas 8077 HA.

Identitas Tersangka Yang Ditahan Oleh Penyidik Kejati Sumut
1. ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024).
2. ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025).

Kepada wartawan Kepala Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH, M.Hum, melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi SH, MH, menyebutkan keduanya di tahan atas perintah Kepala Kejati Sumut bernomor print-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan print-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.

"Keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama duapuluh hari pertama di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan," ucap Husairi.

iklan sidebar-1

Ditambahkan Husairi, bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT. NDP (Nusa Dua Propertindo).

"Para tersangka menyerahkan 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena revisi tata ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB. Yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang saat ini sedang dilakukan proses audit dan perhitungannya," ungkap Husairi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sejauh ini Husairi memaparkan belum bisa menjelaskan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, namun ia berjanji akan menyampaikan hasil penyelidikan selanjutnya.