Infotren Sumut, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I Persero tahun 2018–2021.
Kedua tersangka yakni HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Kepada wartawan PLH Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi SH, MH, mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyelidikan dan dua alat bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ucapnya saat siaran pers, Kamis (25/9/2025).
Dijelaskan Husairi, Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
"Akibat dari perbuatan kedua tersangka negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan," ujar Husairi.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Atas perbuatannya keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
"Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan," papar Husairi.
Dalam hal ini Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (Cut/rel)


