Infotren Sumut, Medan - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH, diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang SH, MH, Koordinator Bidang Pidum Herlambang SH, MH dan para Kasi pada Aspidum kembalikan hubungan kekerabatan dengan pendekatan keadilan Restoratif dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (6/5/2025),

Usulkan perkara untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung melalui Direktur A Nanang Ibrahim Soleh SH, MH, dan diikuti secara daring oleh Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol SH, MH, Kasi Pidum serta Jaksa Fasilitator.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH, MH, menyampaikan bahwa perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Samosir dengan tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing selaku Tulang (Paman) dan korbannya adalah keponakannya sendiri (Bere) Simon Felix Yulianus Sitanggang.

"Dalam perkara ini, tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," paparnya.

Kronologis perkaranya, lanjut Adre bermula pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 14.10 WIB tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing sedang mengendarai sepeda motor melintasi jalan Putri Lopian kemudian tersangka melihat saksi korban Simon Felix Sitanggang sedang berdiri didepan kos-kosan temannya yang berada di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

iklan sidebar-1

Karena tersangka merasa kesal dan sakit hati kepada saksi korban dimana sebelumnya saksi korban pernah meminjam mobil milik orang tua tersangka namun saksi korban mengembalikan mobil tersebut melalui orang lain sehingga tersangka merasa tidak dihargai, lalu tersangka menghampiri saksi korban dan mengatakan “boha do maksud mu Simon,  Na so dihargai ho be au rojan?” (apanya maksud mu Simon, yang tidak kau hargai lagi aku ?) 

Lalu dijawab saksi korban “hu hargai do tulang” (ku hargainya tulang) selanjutnya tersangka langsung memukul saksi korban dengan cara menganyunkan kepalan tangan kanan ke arah wajah saksi korban secara berulang sehingga mengenai bagian kening dan pipi sebelah kanan, lalu saksi korban langsung menunduk dan jongkok sambil menutupi kepalanya dengan kedua tangannya.

Kemudian tersangka menendang saksi korban sehingga mengenai kedua tangan serta dagu saksi korban. Akibat perbuatan tersebut, saksi korban mengalami memar dan bengkak pada kening dan pipi kanan, disertai rasa nyeri dan pusing.

"Perkaranya terus bergulir dan sampai ke tangan Jaksa Fasilitator yang mencoba melakukan mediasi antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan kekerabatan," kata Adre W Ginting.