INFOTREN.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Direktur Independen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Regina Lestari Buwono (RLB), terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank pelat merah kepada perusahaan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Kamis (7/8/2025), mengatakan Regina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Direktur Utama PT Sritex.

Selain Regina, tim jaksa penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejagung juga memeriksa dua saksi lain, yakni MY selaku Unit Risiko Bisnis Bank Jateng dan WK dari Analisis Pengembangan Bisnis Ritel Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Anang, seperti dikutip Minggu (10/8/2025).

Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung sebelumnya, Abdul Qohar, membeberkan bahwa kredit kepada Sritex berasal dari tiga bank pelat merah, sindikasi bank nasional, hingga puluhan bank swasta. Rinciannya:

iklan sidebar-1

1. Bank Jateng: Rp395.663.215.840

2. Bank BJB: Rp543.980.507.170

3. Bank DKI: Rp149.007.085.018,57

4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): sekitar Rp2,5 triliun