INFOTREN.ID - Lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali menggebrak dengan melakukan tindakan penggeledahan terhadap aset milik salah satu pejabat tinggi di lembaga pengawas publik. Tindakan ini menyasar kantor dan kediaman pribadi anggota Ombudsman Republik Indonesia.

Proses penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan mendalam yang sedang dilakukan oleh korps adhyaksa. Fokus utama dari investigasi yang memicu penggeledahan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah di Indonesia.

Informasi mengenai penggeledahan tersebut telah dikonfirmasi secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung. Konfirmasi ini memberikan kejelasan setelah adanya spekulasi yang beredar mengenai operasi penegakan hukum yang menyentuh lembaga negara independen tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi penggeledahan di dua lokasi yang berbeda. Operasi ini dilakukan guna mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan krusial bagi perkembangan kasus yang sedang diusut tuntas.

Penggeledahan di kediaman dan kantor Komisioner Ombudsman tersebut dilaporkan telah dilaksanakan pada sore hari sebelum konfirmasi ini diberikan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menelusuri jejak dugaan penyimpangan finansial negara.

Anang Supriatna secara spesifik mengonfirmasi identitas pejabat yang menjadi target penggeledahan tersebut. "Benar YH. Penggeledahan di rumahnya salah satu komisioner (Ombudsman) sama di kantornya," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Senin (9/3/2026).

Meskipun penggeledahan telah dikonfirmasi, Kapuspenkum Kejagung belum merinci secara gamblang mengenai peran pasti Yeka Hendra Fatika (YH) dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Detail mengenai kaitan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan aktif.

Penyelidikan terkait korupsi tata kelola minyak mentah ini diperkirakan melibatkan jaringan yang kompleks, dan penggeledahan terhadap pejabat Ombudsman mengindikasikan bahwa cakupan investigasi telah meluas ke berbagai sektor dan institusi.

Kejagung menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang diambil, termasuk penggeledahan, telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan didasarkan pada surat perintah resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan integritas proses penyidikan tetap terjaga.