Infotren Sumut, Binjai -  Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara menangkap terhadap seorang pria inisial SY (38) saat mengedarkan narkoba jenis ekstasi di Jalan Bejomuna, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang resah atas maraknya peredaran narkoba di kampungnya.

Tidak mau buang- buang waktu Unit-2 Satnarkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, memerintahkan anggota untuk melakukan olah TKP.

Tidak sia-sia dari hasil olah TKP petugas menangkap pelaku SY yang kedapatan memiliki narkoba.

"Saat didekati oleh petugas pelaku langsung gugup dan saat itu terlihat oleh petugas sedang menjatuhkan sesuatu dari tangannya, kemudian langsung diamankan," ucap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi saat di konfirmasi Senin (28/07/25).

iklan sidebar-1

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti: 1 bungkus plastik klip transparan berisi 15 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat netto 5,69 gram.

"Terhadap SY dikenakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati," terang AKP Junaidi.