Infotren Sumut, Binjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial FS (24) yang diduga sebagai bandar narkoba di Jalan Teratai, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (30/9/25) sekira pukul 01.30 WIB dinihari.
Awal kejadian, Selasa (30/9) sekira pukul 21.00 WIB petugas yang sedang piket mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang memberitahu tentang adanya transaksi narkoba di lingkungannya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Reserse Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu SH, langsung melakukan penyelidikan bersama anggotanya ke TKP.
Tidak sia-sia dari jarak kurang lebih 20 meter petugas melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang saat itu sedang dicurigai.
Saat dilakukan pengintaian terlihat oleh petugas bahwa pria tersebut ada meletakkan sesuatu ketanah, kemudian saat itu juga petugas langsung gerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadapnya.
Ketika terduga ditanya oleh petugas, dianya mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan sengaja diletakkan di dekatnya untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu, akunya terduga.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
"Terhadap FS (24) beserta barang buktinya berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta 1 unit hanpond merk Oppo, sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tutup Akp Syamsul Bahri, SH,MH melalui Iptu Alex Parasibu SH. (**)


