INFOTREN.ID - Proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Sidang ini beragenda mendengarkan pandangan ahli mengenai aspek konstitusional dalam penegakan hukum.
Pada Minggu, 22 Mei 2026, persidangan dengan nomor register 8/PID.PRA/2026/PN TJK tersebut menghadirkan Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI). Kehadiran ahli ini bertujuan untuk memberikan perspektif konstitusional terkait batas kewenangan negara dan validitas alat bukti.
Agenda utama pemeriksaan pada hari itu berfokus pada kedudukan audit keuangan dalam proses penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini menyangkut prosedur dan dasar hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum.
Di hadapan hakim tunggal Agus Windana, Fahri Bachmid menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip due process of law dalam setiap penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa hukum acara pidana merupakan manifestasi konkret dari hukum konstitusi.
"Dalam negara hukum demokratis, penggunaan kewenangan negara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang (arbitrary exercise of power). Setiap tindakan hukum harus didasarkan pada alasan yang objektif dan prosedur yang sah," ujar Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia.
Lebih lanjut, ahli tersebut menguraikan perkembangan hukum pasca-pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Menurutnya, audit kerugian negara kini memegang kedudukan sebagai unsur konstitutif yang mutlak dalam pembuktian delik korupsi.
"Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis ataupun pendekatan administratif internal kelembagaan semata. Ia harus dikaitkan dengan mekanisme audit yang memiliki legitimasi konstitusional," jelas Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia.
Pandangan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah ditetapkan sebelumnya. Putusan tersebut menyatakan bahwa hasil audit dari lembaga resmi yang berwenang bersifat final dan mengikat bagi seluruh aparat penegak hukum.
Fahri Bachmid juga menyoroti perbedaan mandat kelembagaan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia merujuk pada Pasal 23E UUD NRI 1945 yang memberikan mandat absolut kepada BPK.