TANGSEL, Infotren.id - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini berkembang menjadi sorotan serius. Tak hanya soal kekerasan fisik, korban juga diduga kehilangan hak kerjanya secara sepihak.

Perhatian publik kian menguat setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten ikut angkat suara, Rabu (1/4/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menilai persoalan yang dialami korban tidak bisa dianggap sederhana karena menyangkut aspek hukum sekaligus administrasi pemerintahan.

Menurut Fadli, dugaan pemberhentian sepihak terhadap korban harus terlebih dahulu diselesaikan melalui jalur internal pemerintah daerah, seperti Inspektorat dan BKPSDM.

Namun, ia mengingatkan bahwa jika proses tersebut tidak berjalan transparan atau tidak memberikan kepastian, Ombudsman siap turun tangan.

"Untuk persoalan pemberhentian sepihak, tentunya harus diselesaikan terlebih dahulu di internal, melalui Inspektorat dan BKPSDM. Apabila pengaduan korban tidak mendapat jawaban, barulah bisa disampaikan ke Ombudsman Banten,” ujar Fadli.

“Kalau korban tidak mendapatkan jawaban atau kejelasan, silakan lapor ke Ombudsman. Kami akan melihat apakah ada unsur maladministrasi di dalamnya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Iman Sopian, ke Polsek Serpong atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh atasannya, pejabat Dispora berinisial AS. Peristiwa itu disebut dipicu persoalan utang piutang yang masih menyisakan hitungan sekitar Rp5 juta.

Namun, persoalan tak berhenti di situ. Iman mengaku justru menghadapi tekanan lanjutan setelah insiden tersebut. Selain mengalami luka, ia menyebut tidak lagi menerima gaji dan tunjangan hari raya, bahkan posisinya sebagai PPPK diduga dihentikan secara sepihak.