INFOTREN.ID - Siapa sangka, sebuah kasus penjambretan di Sleman bisa menyeret seorang Kapolres ke 'medan perang' di Gedung DPR? Dua mantan Kapolda turun gunung, memberikan 'wejangan' pedas yang membuat suasana rapat Komisi III memanas. Apa yang sebenarnya terjadi? Mari kita bedah fakta-faktanya!

Kapolres Sleman Jadi Bulan-Bulanan di Komisi III DPR

Rabu, 28 Januari 2026 menjadi hari yang tak terlupakan bagi Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo. Ia menjadi pusat perhatian dalam rapat Komisi III DPR yang membahas kasus Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret yang menyebabkan pelaku meninggal dunia.

Dua mantan Kapolda yang kini menjadi anggota Komisi III DPR, Irjen (Purn) Rikwanto dan Irjen (Purn) Safaruddin, tak segan-segan mencecar Kapolres Sleman terkait penanganan kasus ini.

"Saya Berhentikan Anda!" - Mantan Kapolda Geram

Safaruddin, mantan Kapolda Kalimantan Timur, bahkan dengan tegas menyatakan akan mencopot Edy dari jabatannya jika ia masih menjabat sebagai Kapolda.

"Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda," ujar Safaruddin dengan nada tinggi dilansir dari pemberitaan nasional (29/1).

Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terkait KUHP dan KUHAP, terutama Pasal 34 KUHP yang mengatur tentang pembelaan diri. Safaruddin geram karena Kapolres Sleman salah mengartikan pasal tersebut dan malah menyebutnya terkait restorative justice.

Anggota Komisi III DPR Irjen (purn) Safaruddin mencecar Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan kasus Hogi Minaya, dalam rapat Komisi III DPR, Rabu 28 Januari 2026. (Foto via Kompas.com)