INFOTREN.ID - Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kini membuka investigasi mendalam terkait dugaan serius tindak pidana kekerasan seksual dalam dunia olahraga panjat tebing nasional. Fokus utama penyelidikan diarahkan pada seorang mantan kepala pelatih yang diduga menyalahgunakan posisinya.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menjadi ujung tombak dalam menangani kasus sensitif ini. Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh institusi kepolisian mengenai perlakuan tidak pantas tersebut.
Kasus ini menyeret mantan kepala pelatih dengan inisial HB, yang diduga kuat melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa atlet putri yang berada di bawah binaannya. Dugaan utama adalah adanya penyalahgunaan otoritas yang melekat pada jabatannya sebagai pelatih.
Brigjen Nurul Azizah, yang menjabat sebagai Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, membenarkan bahwa laporan mengenai dugaan kekerasan ini telah resmi teregistrasi. Proses hukum resmi telah dimulai untuk mengungkap fakta di balik tuduhan tersebut.
Laporan resmi kepolisian yang menjadi dasar pengusutan ini tercatat dengan Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Penetapan nomor registrasi ini dilakukan pada tanggal 3 Maret 2026, menandai dimulainya proses penyelidikan resmi.
"Modus diduga menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan," kata Nurul melalui keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa modus operandi yang diduga digunakan oleh terlapor adalah memanfaatkan posisi rentan para atlet putri demi melancarkan aksi pencabulan hingga persetubuhan. Hal ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap kepercayaan yang diberikan atlet kepada pelatihnya.
Informasi mengenai perkembangan penanganan kasus ini disampaikan langsung oleh Brigjen Nurul Azizah kepada publik melalui keterangan resmi yang dirilisnya. Keterangan ini memberikan gambaran awal mengenai arah penyidikan yang dilakukan oleh Dittipid PPA-PPO.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan menjadi inti permasalahan yang tengah ditelusuri oleh penyidik Bareskrim, terutama terkait bagaimana posisi kepelatihan dimanfaatkan untuk melanggar batas-batas profesionalitas dan etika. Kasus ini menjadi sorotan serius dalam upaya pembersihan citra olahraga nasional dari praktik-praktik tercela.

