INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara tegas kembali menggarisbawahi dedikasinya untuk menciptakan sebuah ekosistem yang aman dan nyaman bagi seluruh anak-anak di ibu kota. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada momen perayaan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, di halaman Balai Kota DKI Jakarta.
Acara peringatan HAN tahun ini dirancang secara khusus dengan menyajikan beragam permainan edukatif dan kegiatan interaktif yang melibatkan partisipasi aktif dari anak-anak. Pemilihan konsep ini bertujuan agar perayaan HAN tidak sekadar bersifat seremonial belaka.
Lebih dari itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang yang menyenangkan sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap tumbuh kembang optimal anak-anak di Jakarta. Hal ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk terus memperkuat statusnya sebagai provinsi yang peduli terhadap hak dan kesejahteraan anak.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta bertekad untuk mempertahankan predikat sebagai provinsi ramah anak yang telah diraih secara konsisten sejak tahun 2022. Komitmen ini akan terus diwujudkan melalui penguatan berbagai program yang secara spesifik berpihak pada kepentingan anak-anak.
"Jakarta tetap ramah bagi siapa pun," kata Pramono Anung, menggarisbawahi keterbukaan dan inklusivitas kota ini terhadap semua lapisan masyarakat, terutama anak-anak.
Dalam forum yang sama, Gubernur Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap usulan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengenai pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Anak Tingkat RT (SPARTA). Beliau menyatakan bahwa gagasan ini akan dipelajari secara mendalam.
"Usulannya mengenai SPARTA nanti kami kaji, kami dalami," ujar Pramono Anung, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengevaluasi potensi implementasi SPARTA di tingkat komunitas terkecil.
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap berbagai kebijakan yang telah digulirkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan konsistensi dalam memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Kak Seto menjelaskan bahwa usulan pembentukan SPARTA dilatarbelakangi oleh keinginan untuk memastikan setiap Rukun Tetangga (RT) memiliki seksi khusus yang didedikasikan untuk perlindungan anak. Hal ini dinilai krusial untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan dan pengawasan terhadap anak dari lingkungan terdekat.