Jakarta, Infotren.id - Program “Jaga Desa” yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI bersama ABPEDNAS terus diperkuat sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan pembangunan di tingkat desa.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menilai ABPEDNAS memiliki peran penting dalam mendampingi berbagai program pemerintah, termasuk program MBG. Ia juga menyoroti pemanfaatan teknologi berbasis aplikasi yang mendukung sistem pelaporan dan pengawasan pembangunan desa secara lebih efektif.

Sementara itu, Ketua Pengawas DPP ABPEDNAS, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa aplikasi “Jaga Desa” telah terintegrasi dengan sistem keuangan desa atau Siskeudes milik Kementerian Dalam Negeri. 

Melalui integrasi ini, laporan pertanggungjawaban kepala desa dapat dipantau langsung oleh pihak kejaksaan.

“Untuk memastikan kebenaran laporan, kami bekerja sama dengan anggota BPD di desa. Mereka membantu melakukan verifikasi langsung di lapangan, misalnya memastikan pembangunan infrastruktur sesuai laporan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sistem ini juga memberikan ruang bagi penerima manfaat program seperti guru, siswa, dan kepala sekolah untuk melaporkan kualitas bantuan yang diterima. 

Laporan tersebut dapat dilengkapi dengan bukti foto maupun video, sehingga memudahkan proses tindak lanjut oleh pihak terkait.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan program, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran hingga penghentian sementara (suspend), sebagaimana disampaikan oleh Raffi Ahmad.

Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat, Kejaksaan RI bersama ABPEDNAS juga menggelar ajang Jaga Desa Award 2026 melalui kompetisi film pendek. Sekretaris Jenderal ABPEDNAS, Aditya Yusma, mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti lebih dari 3.300 desa dari seluruh Indonesia.