INFOTREN.ID - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara tegas menyampaikan kecaman terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Pernyataan tersebut diketahui terkait dengan perannya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

IJTI menilai bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea tersebut memiliki tendensi yang sangat melecehkan. Sikap ini dinilai tidak hanya merendahkan martabat para jurnalis, tetapi juga berupaya menyudutkan mereka yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, secara langsung mengutarakan sikap resmi organisasi jurnalis televisi ini kepada awak media. Hal ini disampaikannya dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada hari Senin, 20 Juli 2026.

"Pernyataan Hotman Paris Hutapea dinilai oleh IJTI memiliki tendensi yang sangat melecehkan," demikian disampaikan Herik Kurniawan.

Lebih lanjut, Herik Kurniawan menekankan bahwa perlakuan yang ditujukan kepada jurnalis tersebut juga dianggap merendahkan martabat dan menyudutkan para profesional media yang bertugas.

"Selain itu, perlakuan tersebut juga dianggap merendahkan martabat dan menyudutkan para jurnalis yang bertugas di lapangan," ujar Herik Kurniawan.

IJTI menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya tidak dapat ditoleransi. Organisasi ini berkomitmen untuk melindungi hak dan martabat para anggotanya.

Isu ini menjadi sorotan penting bagi dunia jurnalistik Indonesia, menunjukkan adanya upaya untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam peliputan berita. IJTI berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dikutip dari JAKARTAHYPE.COM.