INFOTREN.ID - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan memeriksa 117 saksi dan 25 ahli. Namun, apakah ini murni proses hukum atau ada agenda tersembunyi di balik layar?
Penyidikan Intensif: Fakta atau Fitnah?
Polda Metro Jaya tidak main-main dalam menangani kasus ini. "Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 korban pelapor kemudian 117 saksi kemudian ada 11 terlapor yang juga sudah diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, seperti dilansir dari detik.com (1/11)
Pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga menggandeng 25 saksi ahli untuk memperkuat proses penyidikan.
"Penyidikan itu ada SOP-nya dilakukan secara hati-hati mengumpulkan fakta-fakta barang bukti kemudian dilakukan pendalaman untuk membuat terang peristiwa tersebut guna menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana atau yang menjadi objek perkara ini," jelas Ade Ary.
SKANDAL K3 MENGGURITA: Pengacara Noel Beberkan Bukti Transfer Duit Haram ke 'Ibu Menteri'!
Laporan Jokowi: Mencari Keadilan atau Membungkam Kritik?
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah atas tudingan ijazah palsu. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Tindakan Jokowi ini menimbulkan pertanyaan: apakah ini upaya mencari keadilan atau justru cara untuk membungkam kritik yang semakin deras?



