JAKARTA, INFOTREN.ID—Selama ini, sistem hukum Indonesia menganut pendekatan conviction-based, di mana aset hasil kejahatan baru dapat dirampas setelah pelaku dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Dalam praktiknya, pendekatan ini kerap menghadapi kendala—mulai dari pelaku yang melarikan diri, meninggal dunia, hingga proses pembuktian yang panjang dan kompleks.

RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan berbeda melalui mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yang memungkinkan negara merampas aset melalui jalur perdata tanpa harus menunggu vonis pidana.

“Ini bukan sekadar soal menghukum pelaku, tapi memastikan bahwa kejahatan tidak memberi keuntungan,” ujar Nyoman Parta, anggota Komisi III DPR RI asal Bali, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan bahwa kebutuhan terhadap regulasi ini semakin mendesak.

“RUU Perampasan Aset Tindak Pidana merupakan kebutuhan dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Tingginya kerugian negara yang ditimbulkan dari berbagai tindak pidana belum dapat dipulihkan secara optimal melalui mekanisme hukum yang berlaku saat ini, yang masih berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based),” ujarnya.

Lebih lanjut, Parta menjelaskan bahwa pendekatan baru ini dirancang untuk menutup celah tersebut.

“Melalui mekanisme ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan kerugian negara, memutus aliran dana kejahatan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dua pendekatan hukum yang kini menjadi titik perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut.

“Terjadinya dua konsep hukum antara conviction-based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dengan non-conviction based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas),” ujarnya.


Enam Isu Krusial yang Membelah Ruang Sidang