INFOTREN.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengambil langkah serius terkait dugaan penggunaan air sumur bor sebagai sumber produksi air minum kemasan merek Aqua (PT Tirta Investama), yang bertentangan dengan klaim iklan "Air Pegunungan yang Murni dan Alami."
BPKN memastikan akan memanggil jajaran manajemen, termasuk Direktur Utama (Dirut) Aqua, serta mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memverifikasi kebenaran informasi yang meresahkan publik ini.
Isu dugaan penipuan konsumen ini mencuat dan menjadi sorotan nasional setelah sebuah video inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di salah satu pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat, menjadi viral.
Dalam video tersebut, staf pabrik membenarkan bahwa sumber air yang digunakan diambil dari bawah tanah melalui pengeboran dalam (sumur bor), bukan dari mata air permukaan atau air sungai seperti yang dipersepsikan publik dari iklan Aqua selama ini.
Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR, yang menilai adanya potensi pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena ketidaksesuaian antara klaim produk dan fakta sumber air di lapangan.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa lembaganya memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menindaklanjuti laporan publik ini.
BPKN akan segera memanggil jajaran manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama untuk meminta klarifikasi resmi dan transparan mengenai sumber air yang sebenarnya digunakan dalam proses produksi.
BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memverifikasi secara independen apakah sumber air memang berasal dari sumur bor dan bukan mata air pegunungan yang diklaim.
BPKN akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian untuk meninjau ulang izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).


