INFOTREN.ID - Ketegangan di wilayah perairan Timur Tengah kembali memanas menyusul rencana kontroversial Iran yang menargetkan jalur perdagangan internasional. Teheran dikabarkan tengah menyusun skema untuk memberlakukan pungutan tarif bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz.

Rencana tersebut langsung memicu reaksi keras dari blok Uni Eropa yang memantau ketat situasi di jalur logistik vital tersebut. Organisasi lintas negara ini secara tegas meminta pemerintah Iran untuk segera membatalkan kebijakan yang dinilai sepihak tersebut.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, menjadi sosok sentral yang menyuarakan keberatan resmi ini. Ia memberikan peringatan serius mengenai dampak hukum dan stabilitas ekonomi dari langkah yang diambil oleh Iran.

"Sesuai dengan ketentuan hukum internasional, akses transit melalui jalur perairan strategis seperti Selat Hormuz wajib dijaga agar tetap terbuka dan bebas biaya bagi semua pihak," tegas Kallas melalui akun media sosial X miliknya.

Pernyataan diplomatik yang cukup keras ini disampaikan pada Sabtu, 18 April 2026, sebagaimana dilansir dari Al Arabiya. Kallas menilai bahwa kedaulatan perairan internasional tidak boleh dikomersialisasi demi kepentingan tertentu.

Uni Eropa sangat mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan memicu efek domino yang merugikan di wilayah perairan internasional lainnya. Jika kebijakan ini diterapkan, hal tersebut dianggap akan mengganggu stabilitas perdagangan dunia yang sangat bergantung pada kelancaran jalur laut.

"Penerapan skema pembayaran untuk aktivitas transit apa pun hanya akan menciptakan sebuah preseden yang sangat berbahaya bagi keamanan jalur maritim di tingkat global," jelas Kallas dalam unggahan yang sama.

Tekanan diplomatik kini diarahkan sepenuhnya kepada Teheran agar mereka mempertimbangkan kembali risiko dari rencana tersebut. Uni Eropa menekankan pentingnya menjaga kelancaran arus barang demi menjaga kepentingan ekonomi global yang sedang berupaya pulih.

"Oleh karena itu, pihak Iran harus segera membatalkan segala bentuk rencana yang bertujuan untuk mengenakan biaya transit di wilayah tersebut," pungkas Kallas.