INFOTREN.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, bekerja sama dengan aparat Polres Bombana, melancarkan operasi penindakan skala besar terhadap aktivitas ilegal. Operasi ini menyasar praktik penambangan yang merusak lingkungan di wilayah Sulawesi Tenggara.
Fokus utama penindakan ini adalah pembongkaran tambang emas ilegal yang telah beroperasi secara diam-diam. Aktivitas terlarang ini ditemukan berada di dalam area yang seharusnya menjadi konsesi resmi dua perusahaan tambang besar di daerah tersebut.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya proses penyelidikan mendalam mengenai dugaan serius pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Penindakan terkoordinasi ini menyasar spesifik lokasi di Kabupaten Bombana, di mana praktik penambangan tanpa izin tersebut diduga berlangsung masif dan terorganisir. Ini menegaskan komitmen aparat untuk membersihkan sektor sumber daya alam dari praktik ilegal.
Salah satu hasil menonjol dari operasi tersebut adalah penyitaan sejumlah besar material tambang mineral. Meskipun artikel asli menyebutkan penyitaan 20 ton antimoni, fokus penegakan hukum ini sangat signifikan dalam konteks kerugian negara dan lingkungan.
Kombes Sardo Sibarani, selaku Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penindakan yang dilakukan oleh timnya. Informasi ini dirilis untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai langkah penegakan hukum.
"Penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal yang berada di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam di Kabupaten Bombana," kata Kasubdit II Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Sardo Sibarani melalui keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Pernyataan tersebut menggarisbawahi bahwa lokasi tambang ilegal tersebut bukan berada di area terbuka, melainkan menumpang pada izin wilayah konsesi yang telah dikantongi oleh PT AABI dan PT Panca Logam. Hal ini menambah kompleksitas kasus terkait pelanggaran tata ruang pertambangan.
Operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan lainnya di seluruh Indonesia. Penegakan hukum yang keras adalah solusi praktis untuk menghentikan eksploitasi sumber daya alam secara melanggar undang-undang.

