INFOTREN.ID - Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang menjerat petinggi PT Pertamina. Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hadir sebagai saksi ahli di persidangan yang berlangsung di Jakarta.
Fokus utama dalam kesaksian tersebut adalah besarnya kerugian finansial yang diderita oleh negara akibat praktik korupsi ini. Angka kerugian yang dipaparkan cukup fantastis dan menjadi sorotan utama publik.
Aurora Magdalena, auditor BPK, secara resmi membeberkan hasil perhitungannya mengenai dampak keuangan dari kasus korupsi LNG tersebut. Penemuan ini memberikan gambaran jelas mengenai skala kerugian yang terjadi.
"Total keseluruhan kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina adalah 113.839.186,60 USD," kata Aurora Magdalena saat dihadirkan jaksa sebagai ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Kesaksian penting ini disampaikan dalam sidang yang mengadili dua terdakwa utama dalam kasus tersebut. Kedua terdakwa tersebut merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Gas Pertamina.
Terdakwa yang menjalani persidangan adalah Hari Karyuliarto, yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Gas PT Pertamina. Ia didakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya dalam perkara ini.
Suksesi di Teheran: Kedubes Iran Tegaskan Kepemimpinan Tertinggi Bukan Berpusat pada Satu Sosok
Terdakwa kedua adalah Yenni Andayani, yang pernah menduduki posisi sebagai mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan wewenang pada level manajemen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengonfirmasi angka kerugian tersebut saat melakukan interogasi terhadap saksi ahli. JPU ingin memastikan keabsahan perhitungan yang disajikan oleh auditor BPK.
"Sehingga total keseluruhan adalah 113.839.186,60 USD. Itu total kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina yang tahun 2020-2021?" tanya jaksa kepada saksi ahli, dilansir dari beberapa media yang meliput jalannya sidang.

