Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah memberikan restu bagi 29 entitas untuk beroperasi dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional hingga awal 2026. Langkah strategis ini mencakup pemberian izin operasional bagi bursa kripto, lembaga kliring, hingga puluhan pedagang aset keuangan digital. Keputusan tersebut menandai babak baru dalam upaya pemerintah memperkuat struktur pasar modal digital di Indonesia.
Rincian persetujuan ini meliputi satu bursa kripto tunggal, satu lembaga kliring penjaminan, dan dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian. Selain itu, terdapat 25 pedagang aset keuangan digital yang kini telah mengantongi legalitas resmi dari otoritas terkait. OJK juga memberikan lampu hijau kepada delapan lembaga penunjang, yang terdiri dari enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan urgensi kebijakan ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian krusial dari penguatan pengawasan serta pemberian kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. Fokus utamanya adalah menciptakan ekosistem aset kripto dan keuangan digital yang lebih aman serta transparan bagi masyarakat luas.
Dalam perkembangan terbaru, terdapat empat peserta regulatory sandbox yang dinyatakan berhasil menyelesaikan masa uji coba dan menyandang status 'Lulus'. PT Indonesia Blockchain Persada atau Blocktogo menjadi salah satunya dengan inovasi tokenisasi emas melalui produk Gold Indonesia Republic (GIDR). Sementara itu, PT Sejahtera Bersama Nano turut menyusul lewat model bisnis tokenisasi surat berharga yang menggunakan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Sektor properti digital juga mencatatkan kemajuan melalui kelulusan PT Teknologi Gotong Royong (GORO) yang menawarkan model tokenisasi manfaat kepemilikan aset. Perusahaan ini bertindak sebagai platform perdagangan aset keuangan digital yang memfasilitasi transaksi token GORO secara legal. Melengkapi ekosistem tersebut, PT Properti Gotong Royong juga dinyatakan lulus sebagai pemilik sekaligus kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.
Hasan Fawzi memaparkan bahwa saat ini terdapat 25 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang telah resmi terdaftar di bawah naungan OJK. Entitas ini terdiri dari delapan lembaga pemeringkat kredit alternatif serta 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan yang aktif beroperasi. Hingga Januari 2026, para penyelenggara tersebut tercatat telah menjalin lebih dari 1.329 kerja sama strategis dengan berbagai lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya.
Performa industri ini terlihat sangat masif dengan total transaksi yang disetujui mitra mencapai Rp2,01 triliun sepanjang Januari 2026 saja. Jumlah pengguna aktif pada kategori agregasi jasa keuangan bahkan telah menyentuh angka 16,95 juta orang di seluruh Indonesia. Data ini disampaikan oleh Hasan dalam paparannya pada 3 Maret 2026, yang menunjukkan optimisme tinggi terhadap masa depan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Sumber: Market.bisnis

