Infotren.id – Musisi senior Fariz RM mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul Di Antara Kata. Kedatangannya bersama tim kuasa hukum dilakukan guna berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus yang telah berjalan hampir satu tahun.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengatakan pihaknya memenuhi undangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk membahas kelanjutan proses hukum laporan tersebut.
"Hari ini saya dan Bang Fariz bersama tim lawyer melakukan koordinasi dengan penyidik terkait laporan hak cipta yang sudah hampir setahun berjalan," ujar Deolipa di Polda Metro Jaya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Deolipa, laporan tersebut ditujukan kepada seorang musisi yang diduga menggunakan karya Fariz RM tanpa izin. Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan produksi, distribusi, hingga pementasan lagu tanpa persetujuan resmi dari pemegang hak cipta.
Fariz RM menuturkan bahwa lagu yang dipersoalkan adalah Di Antara Kata. Ia menyebut karya tersebut diproduksi tanpa adanya izin penggunaan hak mekanikal (mechanical rights), yang merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan hak cipta musik.
"Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta lagu Di Antara Kata yang diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights," kata Fariz.
Menurutnya, lagu tersebut kemudian diterbitkan sebagai singel di berbagai platform digital dan dipentaskan tanpa persetujuan resmi dari pemegang hak cipta.
Sebelum menempuh jalur hukum, Fariz mengaku telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Ia bersama tim hukumnya telah melayangkan tiga kali peringatan kepada pihak yang dilaporkan, termasuk melalui somasi dan surat pribadi.
Namun, upaya tersebut disebut tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Setelah menunggu selama berbulan-bulan tanpa adanya komunikasi maupun mediasi, Fariz akhirnya melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke kepolisian.