INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara pelaksanaan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di koridor Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil khusus untuk hari Minggu, 17 Mei 2026.

Penundaan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari serangkaian evaluasi lapangan yang telah dilaksanakan setelah penyelenggaraan CFD perdana di lokasi tersebut. Keputusan ini juga telah disebarluaskan berdasarkan informasi yang diterima dari Megapolitan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan utama untuk mengoptimalkan fasilitas penunjang yang masih memerlukan perbaikan signifikan. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan perlunya penataan lebih lanjut sebelum kegiatan bisa dilanjutkan.

"HBKB di Jalan HR Rasuna Said menambah alternatif ruang olahraga dan ruang publik bagi masyarakat. Hasil pengukuran kualitas udara di sekitar lokasi saat pelaksanaan HBKB juga tercatat lebih baik dibandingkan hari kerja," ujar Syafrin di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

Keberadaan jalur bebas kendaraan di kawasan Rasuna Said ini terbukti memberikan dampak positif dalam mengatasi kepadatan warga. Data menunjukkan bahwa adanya alternatif ini berhasil memecah konsentrasi keramaian yang biasanya terpusat di area Sudirman-Thamrin.

Dishub DKI mencatat adanya penurunan signifikan pada jumlah pengunjung di koridor Sudirman-Thamrin, dari 29.256 orang pada 3 Mei 2026 menjadi hanya 13.759 orang pada 10 Mei 2026.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa HBKB di HR Rasuna Said dapat memecah konsentrasi penumpukan masyarakat di Sudirman-Thamrin sehingga aktivitas warga lebih tersebar," kata Syafrin.

Namun, evaluasi petugas menemukan beberapa catatan penting terkait pelaksanaan CFD pada tanggal 10 Mei lalu yang memerlukan perbaikan segera. Beberapa isu yang muncul antara lain ketiadaan titik putar di sisi barat dan timur, serta belum adanya pembatas rute khusus untuk armada Transjakarta.

Selain itu, masalah parkir liar dan penataan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi sorotan karena sempat meluas hingga memakan badan jalan dan menyebabkan penyempitan lajur yang tidak diinginkan.