INFOTREN.ID - Tokoh bangsa, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dikabarkan akan mengambil langkah hukum tegas hari ini, Senin, 5 April 2026. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan serius terkait pencemaran nama baik yang dialamatkan kepadanya.
Rencananya, pihak JK akan secara resmi melaporkan individu bernama Rismon Hasiholan Sianipar ke pihak kepolisian. Laporan ini merupakan respons langsung atas pernyataan atau tindakan yang dianggap merusak reputasi mantan Wapres tersebut.
Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil setelah melalui pertimbangan matang oleh tim kuasa hukum Jusuf Kalla. Proses pelaporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas kasus yang mencuat belakangan ini.
Adapun inti permasalahan yang mendasari pelaporan ini adalah dugaan kuat adanya tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Hal ini menjadi sorotan publik menjelang proses pelaporan resmi dilakukan.
Pihak kuasa hukum Jusuf Kalla, yang mendampingi proses ini, telah memberikan konfirmasi mengenai rencana pelaporan tersebut. Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan dan nama baik klien mereka.
"Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) hari ini, Senin (5/4/2026) bakal melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Polisi akibat atas dugaan pencemaran nama baik," demikian pernyataan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, dilansir dari berbagai media.
Pernyataan kuasa hukum ini menggarisbawahi keseriusan JK dalam menghadapi tuduhan atau pernyataan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan citra publiknya selama ini.
Meskipun detail spesifik mengenai materi pencemaran nama baik belum diungkap secara gamblang, langkah hukum ini menandakan bahwa batas kesabaran dalam persoalan ini telah tercapai. Tindakan ini menjadi solusi terakhir yang ditempuh.
Rencananya, proses pelaporan akan berlangsung di kantor polisi setempat pada hari Senin ini, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh tim advokat yang menangani perkara Jusuf Kalla.