INFOTREN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah proaktif untuk mendukung para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan peran ganda sebagai pegawai dan orang tua. Kebijakan terbaru ini dirancang khusus untuk meringankan beban mereka pada momen penting, yaitu hari pertama masuk sekolah bagi anak-anak mereka.

Melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2026, para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini mendapatkan kelonggaran waktu yang signifikan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka untuk mendampingi putra-putri mereka menuju gerbang pendidikan tanpa dikejar oleh kewajiban jam masuk kerja yang ketat.

Secara spesifik, kebijakan ini memberikan izin bagi para ASN untuk menunda jam masuk kerja mereka. Mereka diperbolehkan untuk baru mulai bertugas pada pukul 12.00 WIB, memberikan ruang yang cukup untuk mengantar anak ke sekolah dengan tenang.

Surat Edaran yang bernomor 22/SE/2026 ini secara resmi diterbitkan pada hari Jumat, 10 Juli 2026. Tanggal ini menandai dimulainya penerapan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan ASN.

Penandatanganan surat edaran yang mengatur fleksibilitas waktu ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari pimpinan daerah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih suportif dan manusiawi.

Kebijakan ini secara khusus ditujukan untuk mendukung para orang tua ASN. Tujuannya adalah agar mereka dapat memberikan perhatian penuh pada anak-anak mereka di hari pertama sekolah, tanpa harus khawatir terlambat masuk kerja.

Dengan adanya kebijakan ini, para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini diberikan izin untuk mengantar putra-putri mereka ke sekolah tanpa rasa terburu-buru. Hal ini menjadi bentuk apresiasi dan dukungan nyata dari pemerintah daerah.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memberikan keringanan waktu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI. Kebijakan ini secara spesifik ditujukan untuk mendukung para orang tua ASN dalam mengantar anak-anak mereka pada hari pertama masuk sekolah," demikian kutipan dari HOTNEWS.ID.

Lebih lanjut, disebutkan bahwa "ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta kini diberikan izin untuk mengantar putra-putri mereka ke sekolah tanpa terburu-buru. Mereka diperbolehkan untuk menunda jam masuk kerja dan baru mulai bertugas pada pukul 12.00 WIB," menurut HOTNEWS.ID.