Infotren.id – Polemik dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terus bergulir. Kuasa hukum Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibrahim, memastikan pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum lanjutan hingga ke tingkat nasional.
Muthallib menyatakan tim kuasa hukum tidak hanya melapor ke Polda Aceh, tetapi juga menyiapkan pengaduan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, serta Kementerian Dalam Negeri.
“Kita tidak mundur. Langkah hukum terus berjalan. Selain ke Polda, kami juga akan melapor ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Kemendagri,” kata Muthallib saat dihubungi, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, laporan yang mereka ajukan fokus pada dugaan adanya pihak tertentu yang mengganggu rumah tangga kliennya, Muhammad Alan. Ia menegaskan pihaknya tidak membawa persoalan lain di luar substansi tersebut.
“Yang kami sampaikan adalah dugaan adanya oknum pejabat di Aceh Timur yang mengganggu istri Alan,” ujarnya.
Selain dugaan perselingkuhan, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang diduga melibatkan perangkat desa di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Mereka turut mempertanyakan surat yang dikeluarkan pihak puskesmas terkait status pekerjaan MS yang disebut tidak sesuai fakta hukum.
“Kami menduga ada surat yang tidak sesuai fakta hukum. Saat itu statusnya masih pegawai honor, belum P3K,” kata Muthallib yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra.
Mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu mengungkapkan sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan di Polda Aceh terkait perkara tersebut. Namun, ia belum mengetahui jumlah pasti saksi yang dimintai keterangan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum. Polda Aceh sedang bekerja keras memeriksa saksi-saksi dan bukti yang ada,” katanya.