Infotren Sumut, Medan – Dua warga negara asing (WNA) asal India berinisial SS dan GS diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan. 

Keduanya diketahui tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa pelanggaran keimigrasian ini tidak bisa ditoleransi.

Konferensi pers yang digelar di halaman Kantor Imigrasi Polonia, Senin (28/7/2025), turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan Rida Sahputra, Sekretaris Kesbangpol Kota Medan Odi, serta rekan-rekan media.

Dalam kesempatan itu, Theodorus menyampaikan bahwa tindakan terhadap kedua WNA ini merupakan bentuk konkret dari ketegasan dan komitmen jajarannya dalam menjaga kedaulatan negara.

iklan sidebar-1

Penindakan itu bermula dari informasi yang diterima melalui rapat rutin Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Kesbangpol dan aparat penegak hukum.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pemantauan.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, pukul 11.30 WIB, dua WNA asal India ditemukan di wilayah Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


1. WNA berinisial SS hanya memiliki Emergency Passport dari pemerintah India yang telah kedaluwarsa sejak 4 April 2015. Ia juga tidak memiliki visa atau izin tinggal di Indonesia.

2. WNA berinisial GS juga tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah dan tidak memiliki izin tinggal resmi.
Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Polonia untuk pemeriksaan lebih lanjut.