DENPASAR, INFOTREN.ID — Perburuan lintas negara selama dua tahun berakhir di sebuah titik yang tak terduga: Bali.
Steven Lyons, figur sentral dalam jaringan kriminal internasional asal Skotlandia, ditangkap aparat Indonesia sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penangkapan itu terjadi hampir tanpa jeda—sebuah operasi cepat yang mencerminkan koordinasi global yang semakin presisi.
Lyons bukan buronan biasa. Namanya telah masuk dalam daftar Interpol Red Notice sejak 26 Maret 2026, setelah lama diburu otoritas Spanyol atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan di Malaga dan Madrid pada 2024.
Dari Informasi Intelijen ke Penangkapan di Landasan
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima NCB Interpol Indonesia dari mitranya di Abu Dhabi. Informasi tersebut menyebut Lyons sedang bergerak menuju Indonesia.
Responsnya cepat.
Tim gabungan yang melibatkan Divisi Hubungan Internasional Polri, Polda Bali, Polres Bandara Ngurah Rai, serta Imigrasi langsung disiagakan di area kedatangan internasional. Tidak ada ruang untuk kesalahan.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, pukul 11.58 WITA, Lyons tiba dengan penerbangan dari Singapura. Beberapa saat setelah ia melewati pintu kedatangan, petugas bergerak.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Tim gabungan langsung mengamankan tersangka di lokasi,” kata Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.
I Nyoman Parta Dorong RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Rampas Tanpa Vonis, Aman atau Berbahaya?
