Infotren Sumut, Binjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu serta melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial B (39),  di Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat pada, Rabu (23/10/25) pukul 13.00 wib.

Awal terjadinya penangkapan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sendang Rejo adanya peredaran narkoba.

Atas informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres Binjai dibawah pimpinan IPDA Jun Fredy Sembiring, bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan di TKP.

Tidak sia-sia dari hasil penyelidikan petugas menemukan seorang pria yang sedang berdiri didepan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan.

Tidak mau kehilangan target petugas langsung melakukan pemeriksaan dan pria tersebut mencoba hingga pelaku berhasil ditangkap.

iklan sidebar-1

"Pada saat ditanya oleh petugas apa isi dalam bungkusan yang sedang dipegangnya, pelaku gugup, kemudian petugas memerintahkan membuka bungkusan yang ditangannya sehingga ditemukan adanya narkoba jenis sabu-sabu," ucap IPDA Jun Fredy.

Barang Bukti Yang Ditemukan Petugas Dari Rumah Pelaku

1. Tiga paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan brutto 2,39 gram, ⁠
2. Satubungkus plastik klip transparan kosong, ⁠
3. Satu buah pipet skop, ⁠
4. Dua unit timbangan elektrik, ⁠
5. Satu buah kotak rokok merk magnum filter warna hitam serta ⁠
6. Satu buah kotak handphone vivo warna putih (tempat penyimpanan narkotika).

"Terhadap terduga dan barang buktinya saat ini sudah diamankan di Satres Narkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas IPDA Jun Fredy. (Ril)