BINJAI, Infotren Sumut - Modus pinjam dua pria pelaku pengelapan sepeda motor inisial AQ als Angga (17) dan HFF als Haris (21) di tangkap polisi tanpa perlawanan di rumahnya Jalan Durian, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat.
Adapun modus kedua pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor korban M. Arifin (71), warga Jalan Durian, Lk-VI, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, melalui tetangganya ibuk Afsah (52).
Sebelum sepeda motor tersebut di pinjamkan kepada kedua pelaku Ibuk Afsah terlebih dahulu izin kepada pemilik sepeda motor dan di ijinkan.
Namun naas, bukannya mengembalikan sepeda motor milik korban pelaku malah mengelapan sepeda motornya.
Karena merasa sepeda motor miliknya di gelapkan korban pelaku mendatangi Polsek Binjai Barat Polres Binjai untuk membuat laporan.
Atas laporan korban Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama kemudian petugas mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
Kepada wartawan Kapolsek Binjai Barat melalui Kasi Humas Polres Binjai membenarkan penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti hasil curiannya 1 unit sepeda motor merk honda vario Pol BK 3290 RC.
"Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya. Saat itu juga tim dibawah pimpinan Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan, pada Rabu (18/2/26) pukul 21.30 wib," terang AKP Sulthoni, SH, melalui Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.

