INFOTREN SUMUT, Medan - Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan David Roni Sinaga bersama Anggota Komisi 3 DPRD Medan Godfried akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejatisu. 

Kehadiran kedua Anggota Komisi 3 DPRD Medan ini dibenarkan Plh Kasi Penkum Kejatisu, M Husairi saat dihubungi melalui pesan whatsapp-nya Senin (25/08/25). 

"Benar kedua Anggota DPRD Kota Medan yang kita pangil untuk memberikan keterangan sudah tiba di Kejati Sumatra Utara pagi ini," jawab Husairi.

Namun dalam konfirmasi tersebut, juru bicara Kejatisu hanya menyebutkan keduanya telah hadir, semenjak pukul 09.00 Wib. 

"Saat ini keduanya masih menjalani permintaan keterangan di ruang Penyidik Pidsus Kejatisu di Lantai 3," tutur Husairi.

iklan sidebar-1

Pemanggilan mereke untuk dimintai keterangan atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak, ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.

Dari informasi sebelumnya bahwa keduanya pada pemanggilan pertama pada Kamis (21/08/25) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kejatisu tanpa memberitahukan alasan mereka secara resmi kepada penyidik.