Infotren Sumut, Medan - Terpantau dua Anggota DPRD Kota Medan David Roni Sinaga dan Golfried Lubis hingga kini dilaporkan belum datang memenuhi pangilan penyampaian keterangan di Kejaksaan Tingi Sumatra Utara atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro di Medan.

Diketahui sebelumnya pada 14 Agustus 2025 Kejati Sumut sudah melayangkan pemangilan terhadap empat Anggota Dewan tersebut namun baru Eko Aprianta dan Salomo TR Pardrde akan di jadwalkan pada hari ini.

Kepada wartawan yang bertugas, Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi saat ditemui membenarkan bahwa ada dua Anggota Dewan lagi yang belum hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Jadi hari ini hanya David Roni Sinaga dan Golfried Lubis yang di undang untuk menyapaikan keterangan, sementara Eko Aprianta dan Salomo TR Pardrde akan di jadwalkan pada hari ini," ucap Husairi.

Husairi menambahkan sampai saat ini keduanya pun belum memberitahukan ketidakhadiran memenuhi panggilan penyidik Kejatisu. 

iklan sidebar-1

"Belum ada konfirmasi dari keduanya, namun kita tunggulah sampai berakhirnya jam kerja," ucapnya, Kamis (21/08/25).

Lebih lamjut Husairi membeberkan apa bila sore nanti tak hadir juga Kejati Sumut akan kembali menjadwalkan pemanggilan ulang untuk permintaan keterangan sehubungan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. (Cut)